RS meminta maaf kepada JBS dan JBS menerima permintaan maaf tersebut. RS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada JBS maupun orang lain. Selain itu, RS juga memberikan biaya perawatan kepada JBS, yang diterima dengan baik oleh JBS.
Brigpol Vandu P. Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, menambahkan, “Dugaan tindak pidana tersebut telah dimediasi dan kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan tanpa ada konflik lanjutan di kemudian hari. Kejadian awal dipicu oleh ketersinggungan akibat bersenggolan, yang kemudian berlanjut saat RS menemui JBS di toilet dan terjadi dugaan penganiayaan.”
“Dengan tercapainya kesepakatan damai ini yang disaksikan pemerintah desa dan keluarga kedua belah pihak, diharapkan tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak, dan kejadian serupa dapat dihindari di masa depan.” Tutup BrigPol Vandu P Marpaung