Dipicu Karena Tersinggung Di Lokasi Hiburan, Dua Orang Laki-laki Dimediasi Polres Samosir

Jumat, 19 Juli 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dipicu Karena Tersinggung Di Lokasi Hiburan Malam, Dua Orang Laki-laki Dimediasi di SPKT Polres Samosir

Dipicu Karena Tersinggung Di Lokasi Hiburan Malam, Dua Orang Laki-laki Dimediasi di SPKT Polres Samosir

Samosir tu-Mediadelegasi: SPKT Polres Samosir berhasil memediasi dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi antara dua pria dewasa di salah satu lokasi hiburan malam di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. (19/07/2024)

Bertempat di ruang mediasi SPKT Polres Samosir, Ka SPKT Polres Samosir AIPTU Martin H. Aritonang bersama piket SPKT dan piket fungsi Polres Samosir mempertemukan diduga pelaku dan korban penganiayaan, yakni RS dan JBS. Mediasi ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Dirikon Simbolon, beserta keluarga kedua belah pihak.

Dalam kronologi kejadian yang disampaikan oleh Ka SPKT Polres Samosir, dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu lokasi hiburan malam Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan. Penganiayaan tersebut mengakibatkan luka lebam pada mata sebelah kiri JBS. Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan mediasi. Kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan poin-poin yang tertera dalam surat pernyataan kedua belah pihak,” ungkap AIPTU Martin H. Aritonang.

BACA JUGA:  KMDT Sumbangkan APD Ke RSUD Dr Hadrianus Sinaga

RS meminta maaf kepada JBS dan JBS menerima permintaan maaf tersebut. RS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada JBS maupun orang lain. Selain itu, RS juga memberikan biaya perawatan kepada JBS, yang diterima dengan baik oleh JBS.

Brigpol Vandu P. Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, menambahkan, “Dugaan tindak pidana tersebut telah dimediasi dan kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan tanpa ada konflik lanjutan di kemudian hari. Kejadian awal dipicu oleh ketersinggungan akibat bersenggolan, yang kemudian berlanjut saat RS menemui JBS di toilet dan terjadi dugaan penganiayaan.”

“Dengan tercapainya kesepakatan damai ini yang disaksikan pemerintah desa dan keluarga kedua belah pihak, diharapkan tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak, dan kejadian serupa dapat dihindari di masa depan.” Tutup BrigPol Vandu P Marpaung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Berita Terbaru

Tersangka Kasim alias Kosim (kiri), residivis peredaran sabu yang diamankan Polsek Kualuh Hulu, Kamis (20/8/2026), beserta barang bukti (kanan) berisi sabu 0,35 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sedot, HP Oppo biru, dan uang tunai Rp420 ribu. Tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Kiki yang kini masih diburu. Foto: GS.

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polsek Kualuh Hulu Amankan Terduga Pengedar Sabu

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:42 WIB