Medan-Mediadelegasi: Keluarga pasien melaporkan dokter bedah Rumah Sakit Umum Mitra Sejati Medan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dokter mengamputasi kaki kanan pasien berinisial JS (43) hingga di bawah lutut. Padahal, keluarga hanya menyetujui operasi pembersihan jari kaki yang membusuk akibat infeksi tetanus. Keluarga terkejut setelah operasi perawat memberikan kaki JS yang sudah diamputasi.
Suami JS, Everedy Sembiring (49), mengatakan, dia membawa istrinya ke RSU Mitra Sejati pada Minggu (23/2/2025) karena jari telunjuk kaki kanannya mulai membusuk setelah dua minggu terkena paku. Setelah diperiksa, dokter menyebut JS mengalami infeksi tetanus.
”Dokter menyebut jari kaki istri saya harus dioperasi untuk pembersihan infeksi tetanus,” kata Everedy, Selasa (4/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokter meminta agar operasi jari segera dilakukan agar infeksi tetanus tidak menyebar. Keluarga pun menyetujui pembersihan jari dilakukan besok harinya, Senin (24/2/2025). Menurut Everedy, dia beberapa kali memastikan kepada dokter bahwa hanya jari kaki istrinya yang akan dioperasi.
Kepada Everedy, dokter menyatakan bahwa hanya jari kaki JS yang akan dibersihkan. Pada Senin pagi, Everedy kembali bertanya kepada dokter terkait rencana operasi itu dan disebutkan lagi bahwa hanya jari kaki yang terinfeksi yang akan dibersihkan.Everedy menyebut, sebelum operasi, kondisi istrinya masih bisa berjalan. Dia juga bisa menggerakkan empat jari kakinya yang lain.
Everedy lalu diminta menandatangani dua berkas, yaitu persetujuan pembiusan dan operasi jari telunjuk kaki kanan sekitar pukul 15.00. Dalam berkas itu, jari disebut dengan istilah digiti.Prosedur operasi pembersihan jari mulai dilakukan tim dokter pukul 16.00 yang dimulai dengan membawa JS ke ruang operasi. Everedy dan anak-anaknya menunggu di dekat ruangan operasi itu. Setelah 1,5 jam operasi berjalan, seorang perawat memanggil keluarga. Perawat itu lalu memberikan kaki JS yang sudah diamputasi kepada keluarga.
”Kami sangat terkejut ketika mengetahui kaki istri saya sudah diamputasi. Padahal, sejak awal saya hanya menyetujui operasi jari kaki,” kata Everedy.
Pengacara JS, Simson Simarmata, mengatakan, mereka telah melaporkan dokter spesialis bedah yang mengamputais kaki JS ke Polda Sumut pada Senin (3/3/2025). RSU Mitra Sejati juga dilaporkan sebagai pihak turut tergugat. Mereka melaporkan dugaan malapraktik sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Simson menyebut, ada dugaan kealpaan tenaga kesehatan atau malapraktik sehingga membuat JS kehilangan kakinya.
”Pihak rumah sakit menyebut melakukan tindakan amputasi karena emergensi atau kedaruratan. Namun, sampai sekarang mereka tidak bisa menjelaskan kondisi emergensi yang dimaksud,” kata Simson.Simson menyebut, mediasi antara keluarga, dokter, dan pihak rumah sakit sudah dilakukan. Kepada pihak keluarga, pihak rumah sakit menyebut bahwa mereka telah berupaya mencari keluarga pasien dan menelepon sebelum tindakan amputasi. Namun, pihak tenaga kesehatan yang melaksanakan operasi tidak bisa menemui atau menghubungi keluarga pasien.
Keluarga JS membantah hal tersebut karena selama tindakan operasi, mereka menunggu di dekat ruang operasi. ”Anak JS juga bekerja sebagai petugas sekuriti di rumah sakit itu. Jadi, tidak mungkin mereka tidak bisa menghubungi,” kata Simson.
Hingga saat ini, kata Simson, JS yang sehari-hari merupakan guru honorer itu masih dirawat di RSU Mitra Sejati. Psikisnya sangat terpukul sejak mengetahui kakinya sudah diamputasi. Sebelum operasi, dia hanya tahu kalau jari kakinya akan dioperasi untuk pembersihan.
Erwinsyah Dimyati Lubis dari Humas dan Legal RSU Mitra Sejati belum menanggapi permintaan wawancara Kompas terkait dugaan malapraktik itu.(kompas.com)
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












