Pengacara JS, Simson Simarmata, mengatakan, mereka telah melaporkan dokter spesialis bedah yang mengamputais kaki JS ke Polda Sumut pada Senin (3/3/2025). RSU Mitra Sejati juga dilaporkan sebagai pihak turut tergugat. Mereka melaporkan dugaan malapraktik sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Simson menyebut, ada dugaan kealpaan tenaga kesehatan atau malapraktik sehingga membuat JS kehilangan kakinya.
”Pihak rumah sakit menyebut melakukan tindakan amputasi karena emergensi atau kedaruratan. Namun, sampai sekarang mereka tidak bisa menjelaskan kondisi emergensi yang dimaksud,” kata Simson.Simson menyebut, mediasi antara keluarga, dokter, dan pihak rumah sakit sudah dilakukan. Kepada pihak keluarga, pihak rumah sakit menyebut bahwa mereka telah berupaya mencari keluarga pasien dan menelepon sebelum tindakan amputasi. Namun, pihak tenaga kesehatan yang melaksanakan operasi tidak bisa menemui atau menghubungi keluarga pasien.
Keluarga JS membantah hal tersebut karena selama tindakan operasi, mereka menunggu di dekat ruang operasi. ”Anak JS juga bekerja sebagai petugas sekuriti di rumah sakit itu. Jadi, tidak mungkin mereka tidak bisa menghubungi,” kata Simson.
Hingga saat ini, kata Simson, JS yang sehari-hari merupakan guru honorer itu masih dirawat di RSU Mitra Sejati. Psikisnya sangat terpukul sejak mengetahui kakinya sudah diamputasi. Sebelum operasi, dia hanya tahu kalau jari kakinya akan dioperasi untuk pembersihan.
Erwinsyah Dimyati Lubis dari Humas dan Legal RSU Mitra Sejati belum menanggapi permintaan wawancara Kompas terkait dugaan malapraktik itu.(kompas.com)
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.