Humbahas-Mediadelegasi: Rapat Parnipurna mendengarkan Nota Pengantar atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor SE tidak hadir alias Absen.
Rapat Parnipurna di Aula DPRD Kompleks Perkantoran Tano Tubu, Kamis (21/10), dipimpin Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol SH didampingi Wakil Ketua II Labuan Sihombing, turut dihadiri oleh Wakil Kapolres Humbahas Kompol D Pinem, Kasidatun Kejari Humbahas Ade Sinaga dan para Forkopimda.
Mewakili Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan membacakan empat Ranperda, diantaranya tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Humbahas, Ranperda tentang retribusi daerah, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah bidang perizinan dan non perizinan.
Penyampaian keempat Ranperda di atas pada sidang Parnipurna Dewan, Ranperda diajukan sebagai pemenuhan ketentuan pasal 12 Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, mengamanatkan dilakukannya evaluasi untuk sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil evaluasi pemerintah Humbang Hasundutan khususnya Pascaterbitnya peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, perlu dilakukan penataan besaran, susunan, perumpamaan pemerintahan serta penyesuaian nomenklatur beberapa peragkat daerah Kabupaten Humbahas.