Dosmar Banjarnahor Bupati Humbahas Absen

- Penulis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kursi Bupati Humbahas kosong. Foto: D|Ist

Kursi Bupati Humbahas kosong. Foto: D|Ist

Sedangkan untuk Ranperda tentang Retribusi Daerah, Perubahan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Terbitnya UU nomor 11 tahun  2020 tentang Cipta Kerja. Khusus nya terkait perubahan Retribusi izin mendirikan bangunana menjadi retribusi izin gangguan sebagai salah satu objek retribusi perizinan tertentu.

Selain itu, pengajuan Ranperda bertujuan untuk mengakomodir peninjauan besaran dan penambahn objek retribusi daerah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta untuk menyederhanakan regulasi terkait tarif retribusi daerah yang saat ini diatur dalam beberapa Perda menjadi satu Perda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, diajukan untuk menindaklanjuti terbitnya PP nomor 11 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai pengganti PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang saat ini diatur dengan Perda nomor 5 tahun 2010 sudah tidak disetujui lagi.

BACA JUGA:  Menko Marves Tinjau Progres Pembangunan TSTH2 di Humbahas

Sedangkan Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah bidang perizinan dan non perizinan diajukan dalam rangka memenuhi perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan pasca terbitnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja beserta peraturan pelaksanaannya. 

Pemerintah telah menerbitkan perangkat norma , standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha secara terintegrasi melalui layanan online single submission (OSS), Sehingga peraturan daerah Kabupaten Humbahas yang mengatur norma, standard, prosedur dan kriteria pelayanan perizinan sudah tidak lagi sesuai dan perlu untuk dicabut dalam rangka Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. D|Has-100

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru

Foto: Suasana di salah satu jalanan di wilayah Jakarta Selatan yang tergenang banjir akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut. Sebanyak 12 RT di kawasan Petogogan tercatat terendam air dengan ketinggian mencapai sekitar 20 cm.

Nasional

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB