Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli terkait penerapan sistem pembayaran aplikasi di platform Google Play Store. Dengan putusan tersebut, sanksi denda yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.
Kasasi Google Ditolak, Putusan KPPU Berkekuatan Tetap
Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Syamsul Ma’arif bersama dua anggota majelis yakni Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.
Dengan adanya putusan ini, seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara persaingan usaha tersebut resmi berakhir. Google kini diwajibkan melaksanakan seluruh amar putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh KPPU.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan bahwa putusan kasasi yang ditolak MA membuat denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC berlaku secara final.
Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan sistem pembayaran internal bernama Google Play Billing untuk setiap transaksi pembelian produk digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan Google sejak 1 Juni 2022. Dalam aturan itu, pengembang aplikasi yang mendistribusikan produknya melalui Google Play Store diwajibkan menggunakan sistem pembayaran milik Google.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/penyiraman-air-keras-aktivis-kontras-dikecam-dpr/
Selain kewajiban penggunaan sistem pembayaran tersebut, Google juga menerapkan biaya layanan transaksi digital berkisar antara 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.
KPPU kemudian melakukan penyelidikan setelah menemukan potensi pelanggaran terhadap aturan persaingan usaha. Penyelidikan tersebut berawal dari penelitian inisiatif yang dibahas dalam rapat komisi pada September 2022.
Proses perkara kemudian berlanjut ke tahap persidangan yang dimulai pada 28 Juni 2024. Dalam sidang tersebut, investigator KPPU memaparkan dugaan pelanggaran terkait kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google bagi para pengembang aplikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan hambatan masuk bagi penyedia jasa pembayaran digital lainnya serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi konsumen.
Pada 21 Januari 2025, Majelis Komisi KPPU akhirnya memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.
Selain menjatuhkan denda Rp202,5 miliar, KPPU juga memerintahkan Google untuk membuka opsi pembayaran alternatif bagi pengembang aplikasi serta memberikan insentif pengurangan biaya layanan bagi developer melalui program User Choice Billing. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







