Dosmar Banjarnahor Bupati Humbahas Absen

Dosmar Banjarnahor Bupati Humbahas Absen
Kursi Bupati Humbahas kosong. Foto: D|Ist

Sedangkan untuk Ranperda tentang Retribusi Daerah, Perubahan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Terbitnya UU nomor 11 tahun  2020 tentang Cipta Kerja. Khusus nya terkait perubahan Retribusi izin mendirikan bangunana menjadi retribusi izin gangguan sebagai salah satu objek retribusi perizinan tertentu.

Selain itu, pengajuan Ranperda bertujuan untuk mengakomodir peninjauan besaran dan penambahn objek retribusi daerah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta untuk menyederhanakan regulasi terkait tarif retribusi daerah yang saat ini diatur dalam beberapa Perda menjadi satu Perda.

Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, diajukan untuk menindaklanjuti terbitnya PP nomor 11 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai pengganti PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang saat ini diatur dengan Perda nomor 5 tahun 2010 sudah tidak disetujui lagi.

Sedangkan Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah bidang perizinan dan non perizinan diajukan dalam rangka memenuhi perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan pasca terbitnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja beserta peraturan pelaksanaannya. 

Pemerintah telah menerbitkan perangkat norma , standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha secara terintegrasi melalui layanan online single submission (OSS), Sehingga peraturan daerah Kabupaten Humbahas yang mengatur norma, standard, prosedur dan kriteria pelayanan perizinan sudah tidak lagi sesuai dan perlu untuk dicabut dalam rangka Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. D|Has-100

Pos terkait