Bireuen -Mediadelegasi : Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), meminta agar usulan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, untuk mengelola bersama empat pulau perbatasan Aceh-Sumut ditunda. Menurut HRD, bukti kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut sangat kuat berdasarkan sertifikat tahun 1965 yang masih tercatat atas nama Provinsi Aceh.
HRD menekankan bahwa ketidakhadiran Sumatera Utara dalam sertifikat tersebut menunjukkan bahwa Aceh memiliki hak kepemilikan yang sah atas pulau-pulau tersebut. Ia meminta agar isu ini diredam guna mencegah potensi konflik dan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK Kementerian Dalam Negeri akan ditempuh.
HRD mengajak semua pihak, termasuk Pemerintah Aceh, untuk berkoordinasi dan melakukan lobi intensif ke pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya meluruskan kesalahan administrasi yang dilakukan pemerintah pusat dan meminta agar pemerintah pusat mengakui hak kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut.
Aceh memiliki bukti kuat kepemilikan atas pulau-pulau tersebut, termasuk tugu perbatasan, anggaran pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, serta bukti fisik seperti kuburan dan pohon kelapa di pulau-pulau tersebut. HRD berharap Gubernur Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Presiden, untuk menyelesaikan masalah ini.
HRD menekankan pentingnya menjaga perdamaian dan menghindari potensi konflik baru di Aceh. Ia meminta agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang damai dan bijak.
Menurut HRD, usulan Bobby Nasution untuk mengelola bersama pulau-pulau tersebut dapat menimbulkan konflik baru di Aceh. Oleh karena itu, ia meminta agar usulan tersebut ditunda sampai masalah kepemilikan pulau-pulau tersebut diselesaikan.