“Kami berharap setelah terbitnya pemberitaan soal pembalakan Hutan Tele ini, bisa mengundang perhatian dari instansi berwenang,” pinta warga.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan terkait surat warga Desa Partukko Naginjang tersebut.
“Memang benar kita sudah menerima pengaduan warga masyarakat Desa Partukko Naginjang tentang penebangan kayu di kawasan hutan Tele dan penggarapan lahan namun kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut,” ujarnya saat disambangi di kantornya, Selasa (22/12/2020) sekira 11:00 WIB.
Menurutnya masih ada tahapan yang harus dilakukan dalam mengungkap kasus ini. “Kita masih mengundang para pihak terkait dalam kasus ini. Setelah itu baru kita lakukan gelar, disitulah kita tau duduk atau tidaknya permasalahanya,” imbuh AKP Suhartono.
Dirinya berharap, kepada warga yang mengadukan dugaan pembalakan liar ini atau dugaan para mafia tanah ini untuk bersabar. “Pasti akan kita tindaklanjuti hingga jelas masalahnya,” tegas Kasat mengakhiri. D|Sam-59