Baik Torang Panggabean maupun Sekretaris Nasional SPI, Muhammad Chaidir menerangkan, pihak sudah menyerahkan bukti-bukti awal dugaan persekongkolan agar aparat Penegak Polda Sumatera Utara secepat mungkin melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada pihak yang terlibat.
“Dalam laporan Kami, sudah kami lampirkan bukti-bukti dugaan telah terjadi dugaan kuat praktik persekongkolan, agar pihak Polda Sumatera Utara dapat memeriksa dan menyidik para yang terlibat dalam kasus tersebut,” jelas Torang.
Selain itu terang Torang Panggabean, Pokja Kabupaten Samosir juga harus mengetahui dan paham arti Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma (CV), dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), sehingga tidak asal memenangkan dan meluluskan perusahan CV menjadi pemenang tender. Atau memang sengaja dilanggar ?!!
Dugaan larangan praktik persekongkolan itu jelas diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia Bab IV Pelaksanaan Pemilihan melalui tender, Point 4.2.7, Evaluasi Penawaran huruh (f) angka 1. Para peserta terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan atau hampir sama.
Selain itu, lanjut Torang Panggabean, apabila Pokja dan para Pejabat Kabupaten Samosir telah kebal Hukum, dan aparat Penegak Hukum yang ada Sumatera Utara, tidak mampu melakukan pemberantasan Korupsi, Torang berjanji pihaknya akan melaporkan seluruh kasus tersebut ke Mabes Polri.
“Jika aparat penegak hukum di Sumatera Utara tidak mampu melakukan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, kami akan menindaklanjuti kasus ini ke Mabes Polri ,” ujar Torang. D|Red