Medan-Mediadelegasi: Lurah Karya Sei Agul, Erfin Muharmansyah,S.Sos akhirnya menyurati pengusaha barang bekas (botot) di Jalan Karya dan Jalan Karya Rakyat lingkungan IX, kecamatan Medan Barat, Jumat (21/5).
Hal ini dilakukan untuk mendukung aspirasi masyarakat di wilayahnya terkait keberadaan usaha barang bekas di perumahan padat penduduk. Apalagi untuk normalisasi parit di daerah tersebut.
Dalam surat dari Lurah Karya Sei Agul, disebutkan agar pemilik usaha barang bekas atau botot membongkar sendiri Titi penduduk yang akan dilakukan normalisasi.
Sementara itu, perwakilan warga setempat, Carles Sianturi, yang tinggal di Komplek Dosen Nomensen di Jalan Karya Rakyat mengaku sangat senang atas normalisasi parit untuk kelancaran aliran air. Sebab, diketahui adanya usaha botot telah menyebabkan parit tertutup diduga dilakukan oleh pengusaha botot.
Selain itu, Carles Sianturi juga mengaku sudah sejak lama mereka memprotes keberadaan usaha botot yang sangat mengganggu warga sekitar dan penggunakan lainnya ketika ada truk bongkar muat ataupun mensortir alat-alat botot yang dilakukan dipinggi jalan Karya dan Karya Rakyat.
“Sudah lama itu kami lapor bang, mulai drai jaman walikota sebelumnya, dan saat Wakajatisu marga Sinaga juga usaha tersebut sudah kami laporkan karena sangat mengganggu kami warga setempat, tapi tidak ada yang mampu menghentikan aktivitasnya. Dan setelah Bung Antonius Tumanggor kami percayakan duduk di bangku DPRD Kota Medan, barulah hal itu tersahuti,” kata Ketua STM Komplek Perumahan Nomensen tersebut.
Dia juga meminta agar pihak-pihak terkait mencari tahu siapa pembeking pengusaha botot tersebut, sehingga selama ini sulit ditertibkan.