Efektif, Cara Mudah Aktifkan Lagi BPJS Kesehatanmu

Efektif
Foto: Ilustrasi

3. Akses ke Kanal Administrasi Digital atau Tatap Muka

Peserta harus melaporkan atau memproses reaktivasi melalui kanal resmi. Di tahun 2026, BPJS Kesehatan mengutamakan layanan tanpa tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), atau Call Center 165.

Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran cukup besar, BPJS Kesehatan menyediakan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan hingga 12 bulan melalui aplikasi Mobile JKN. Program ini sangat membantu peserta yang kesulitan melunasi tunggakan sekaligus, dan merupakan solusi yang efektif.

Bacaan Lainnya

Satu hal yang sering terlupakan adalah aturan denda pelayanan. Meskipun status kartu sudah aktif setelah pembayaran tunggakan, peserta dapat dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya rawat inap jika menggunakan layanan rawat inap di Rumah Sakit dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali.

Denda ini hanya berlaku untuk rawat inap, sementara untuk rawat jalan di Puskesmas atau Klinik (FKTP) tidak dikenakan denda tambahan. Batas maksimal denda pelayanan di tahun 2026 adalah sebesar Rp 30.000.000. Oleh karena itu, sebaiknya hindari penggunaan layanan rawat inap dalam 45 hari pertama setelah reaktivasi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait