Jakarta-Mediadelegasi: Komisi III DPR RI secara resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membedah polemik dugaan markup proyek video profil desa yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu. Dalam forum yang berlangsung hari ini Senin (30/3/2026), para wakil rakyat menyoroti tajam bagaimana sebuah karya seni dan jasa kreatif terjerat dalam prahara kreativitas terpasung yang dianggap dapat mencederai ekosistem industri kreatif nasional serta memberikan sentimen negatif bagi para pekerja seni lepas di seluruh Indonesia.
Prahara Kreativitas Terpasung: Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR
Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, yang hadir dalam forum tersebut, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas fenomena prahara kreativitas terpasung: kasus Amsal Sitepu disorot DPR sebagai ancaman nyata bagi pekerja seni. Ia menilai jika proses hukum ini tidak berjalan adil, maka para pelaku ekonomi kreatif akan merasa waswas saat bekerja sama dengan instansi pemerintah di masa depan.
Kawendra menegaskan bahwa dirinya telah mengawal kasus yang menimpa Amsal Sitepu sejak Februari 2026. Ia terus menjalin komunikasi intensif dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, agar kasus ini tidak luput dari perhatian publik dan pembuat kebijakan. Baginya, ada batasan yang sangat jelas antara penyelewengan anggaran dan biaya operasional produksi sebuah karya visual yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai kasus ini menjadi yurisprudensi yang tidak baik bagi para pejuang ekonomi kreatif yang berkarya di lingkungan pemerintahan,” ujar Kawendra di hadapan anggota dewan. Ia menekankan bahwa inovasi dan kreativitas tidak boleh diperlakukan layaknya tindak kriminalitas murni, karena ada aspek nilai intelektual dan teknis yang sering kali tidak dipahami oleh aparat penegak hukum secara komprehensif.
Dalam duduk perkaranya, Jaksa Penuntut Umum menilai terdapat penggelembungan anggaran dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo tersebut. Namun, pihak Amsal secara konsisten membantah tuduhan itu dengan argumentasi bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan merupakan bagian integral dari proses produksi, mulai dari pra-produksi, peralatan, hingga pasca-produksi yang memakan waktu dan tenaga.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/laga-palagan-darat-membara-iran-tantang-nyali-amerika/
Sebagai informasi, Amsal Sitepu saat ini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama dua tahun. Selain ancaman kurungan badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan oleh terdakwa. Angka-angka ini dianggap memberatkan bagi seorang pelaku jasa kreatif yang sedang berupaya membangun industri di daerah.
Tidak hanya denda, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta. Ketentuan tersebut mewajibkan dirinya membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Jika hasil lelang tetap tidak mencukupi, maka Amsal harus menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara.
Kawendra Lukistian berharap proses hukum terhadap Amsal bisa berjalan secara transparan dan mengedepankan asas keadilan. Ia meminta negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha kreatif agar mereka tidak selalu dihantui oleh ketakutan administratif saat melahirkan karya orisinal untuk kepentingan publikasi daerah.
“Bismillah kita ikhtiar terus, semoga segera ada titik terang,” pungkas Kawendra menutup pernyataannya. Dukungan terhadap Amsal memang terus mengalir, terutama dari komunitas film dan videografi yang merasa bahwa penilaian markup pada jasa kreatif bersifat sangat subjektif jika hanya dilihat dari kacamata akuntansi formal tanpa mempertimbangkan nilai artistik.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi ribuan videografer di seluruh Indonesia yang sering mendapatkan proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Banyak pihak khawatir bahwa ketidakpahaman penegak hukum mengenai struktur biaya produksi video akan memicu gelombang kriminalisasi baru terhadap pekerja seni lepas yang tidak memiliki posisi tawar politik kuat.
Komisi III DPR RI sendiri berjanji akan mengkaji masukan dari Gekrafs dan mendalami apakah ada unsur kriminalisasi atau murni pelanggaran prosedur dalam kasus ini. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak justru mematikan gairah ekonomi kreatif yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat sebagai pilar ekonomi baru.
Rapat tersebut ditutup dengan komitmen dari para anggota dewan untuk terus mengawasi jalannya persidangan Amsal Sitepu hingga vonis dijatuhkan. Publik kini menanti, apakah hukum akan melihat kasus ini sebagai sebuah korupsi nyata, ataukah ini merupakan bentuk ketidaksiapan sistem dalam mengapresiasi nilai dari sebuah kreativitas yang lahir di lingkungan birokrasi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












