Medan-Mediadelegasi: Dr Elisabeth Nurhaini Butarbutar SH MHum dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas dalam Sidang Senat Terbuka di Gedung Bina Media Convention Hall Jl Setia Budi, Tanjungsari Medan Selayang, Jumat (11/8).
“Dengan pengukuhan Elizabeth Nurhaini Butarbutar, kini Unika Santo Thomas memiliki tiga profesor, dua di antaranya di Fakultas Hukum. Dengan bangga, saya mengucapkan selamat dan mengapresiasi setinggi- tingginya atas pengukuhan Profesor Elizabeth Nurhaini Butarbutar,” ungkap Rektor Unika Santo Thomas, Prof Dr Maidin Gultom SH MHum dalam sambutan pengukuhan itu.
BACA JUGA: Prof Maidin Gultom Unggul
Kepada Ketua Yayasan Santo Thomas, Prof Maidin menyampaikan terimakasih atas segala dukungan nasihat dan arahan sehingga misi pendidikan tinggi di kampus Unika Santo Thomas terselenggara dengan baik. “Semoga setiap pendidik kebaikan mampu menumbuhkan kebaikan lainnya. Pengukuhan guru besar hari ini juga menginspirasi para akademisi untuk segera menjadi guru besar,” kata Maidin.
Menurutnya, pencapaian guru besar bukan semata capaian pribadi, tapi capaian universitas yang sangat penting. “Hanya kampus yang mampu mencetak seorang guru besar yang notabene akan disebut sebagai dosen besar,” ujarnya seraya mengingatkan pencapaian guru besar bukan akhir dari karir seorang dosen.
Maidin menambahkan, agar gelar sebagai spirit yang senantiasa membangkitkan inspirasi baru guna melahirkan karya-karya ilmiah yang lebih brilian dan bermanfaat bagi khalayak umum.
Sementara Kepala LLDIKTI Wilayan I Sumut Prof Drs Saiful Anwar Matondang MA PhD mengungkapkan, hal paling pokok dari pengukuhan ini adalah, Unika Santo Thomas menunjukkan mampu melahirkan dosen berkualitas dengan pengukuhan Prof Elizabeth.
BACA JUGA: Saksi Ahli Maidin Gultom : Unsur Mens Rea tak Terpenuhi
“Ini bukti, Unika Santo Thomas mampu membina dosen berkarir dari asisten, Lektor, Lektor Kepala sampai guru besar itu adalah prestasi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, salah satu indikator keberhasilan Unika di bawah kepemimpinan Profesor Maidin Gultom, mampu melahirkan guru besar. “Semoga menyusul guru besar berikutnya,” sebut Saiful Anwar Matondang.
Pemilik Itikad Baik
Prof Dr Elisabeth Nurhaini Butarbutar SH MHum dalam pidato ilmiahnya mengambil tema Pentingnya Itikad Baik (Good Faith) sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Perkara Perdata, menjelaskan itikad baik kualitatif itu seperti apa yang dikemukakan dalam Pasal 1977 ayat (2), Pasal 530 dan Pasal 1363 KUH Perdata yaitu tidak ada hubungannya dengan kelayakan dan kepatutan tetapi bergantung kepada pribadi seseorang.
“Jadi, tidak ada hubungannya dengan hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Ini hanya dilihat dari pihak penonton (pihak luar) dan kaitannya dengan benda,” jelasnya sambil mencontohkan itikad baik kualitatif dengan orang menguasai benda bergerak harus dianggap sebagai pemilik dan memiliki itikad baik sehingga harus dilindungi hukum.