Asas ini, kata Elisabeth, dikenal dengan bezit geld als algemeen titel yang berarti penguasaan berlaku sebagai alas hak yang umum sampai dibuktikan lain.
“Salah satu dasar untuk memperoleh hak milik atas suatu kebendaan adalah penguasaan (bezit) yang beritikad baik ditentukan dalam Pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata, bahwa seseorang yang menguasai barang bergerak dianggap sebagai pemilik selama belum terbukti sebaliknya. Ini artinya bahwa menguasai bezit suatu benda bergerak harus dianggap sebagai pemilik yang sah kecuali dapat dibuktikan bahwa yang menguasai benda tersebut mempunyai itikad tidak baik,” paparnya.
Dikatakan bezitter yang beritikad baik, apabila bezitter menguasai (membezit) kebendaan, tidak mengetahui akan adanya cacat atau cela yang terdapat didalamnya, sedangkan Bezitter yang beritikad buruk (te kwader trouw) adalah apabila si pemegang bezit mengetahui bahwa benda yang ada padanya bukan miliknya.
BACA JUGA: Rektor Unika Santo Thomas: Wisuda Bukan Purna Tugas Belajar
Asumsi dasar dalam hal penguasaan benda dengan beritikad baik adalah kebenaran hokum atas pengakuan bahwa kejujuran itu dianggap ada pada setiap orang sedangkan adanya ketidakjujuran harus dibuktikan terlebih dahulu. Asumsi ini menjadi alas hak dalam melakukan transaksi perdagangan untuk benda bergerak karena pernyataan itu sangat bermanfaat untuk memperlancar transaksi perdagangan.
Oleh karena dalam transaksi perdagangan, katanya, terdapat larangan untuk tidak mengalihkan sesuatu lebih dari apa yang menjadi haknya, sesuai dengan asas nemo plus juris ad alium transfere potest quam ipse haberet.
Hadir dalam pengukuhan Guru Besar Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Prof Dr Drs Saiful Anwar Matondang MA PhD, Pembina Yayasan Santo Thomas Medan, Mgr Kornelius Sipayung OFMCap, Ketua Yayasan Santo Thomas, Anton S Tampubolon, Rektor Unika Santo Thomas, Prof Dr Maidin Gultom, Ketua Senat Unika Dr Kornel Munte SE MSi, Dr Zakarias Situmorang MT, Wakil Rektor I Godlif Sianipar SS MM PhD, Wakil Rektor IV Romasi Lumban Gaol SE MSi, Wakil Rektor II Romo Kampus Jeffrey SS Mart dan beberapa dekan, civitas akademika Unika Santo Thomas.