Balige-Mediadelegasi: Empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Toba diduga terlibat korupsi kegiatan tradisional kayak pada Dinas pariwisata tahun anggaran 2017. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Robinson Sitorus melalui Kasi Pidsus Richad Sembiring didampingi Kasie Intel Gilbeth Sitindaon.
Kasi Pidsus Richad Sembiring mengutarakan barang bukti pengadaan Toba Kayak Marathon 2017 belum lama ini diambil dari rumah dinas Bupati di Jalan Auto Balige. “Untuk tersangka ASN Toba ada 4 orang selebihnya pihak swasta selaku rekanan,” sebut Kasi Pidsus.
Ditambahkan Kasi Intel, kegiatan tradisional kayak Internasional pada tahun 2017 lalu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 juta.
Lebih lanjut Kasi Intel dan Kasi Pidsus pada Kejari Toba mengungkapkan dalam pengadaan barang Kayak 2017, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.