Lebih jauh disebutkannya, kalau diserahkan ke bagian asset, tentu tercatat di BPK-PAD. “Ini tidak pernah tercatat, nanti akan kami klarifikasi kepada yang menarik apakah hanya numpang parkir atau bagaimana,” ujarnya.
Menurut Martogi, pihaknya setiap tahun mengedarkan surat kepada dinas-dinas agar segera memusnahkan barang ataupun mengusulkan barang untuk dihapuskan.
Persoalannya, lanjut Martogi, ketika mobil dinas dalam kondisi rusak namun tak pernah diusulkan ke bidang asset maka pihaknya tak punya hak untuk menghapusnya. “Yah.. kami beranggapan bahwa kendaraan tersebut masih layak pakai dan dalam keadaan kondisi bagus,” ujarnya.
Kepala Bidang Asset di BPK-PAD Marintan Simbolon saat dihubungi Media Delegasi melalui pesan WhatsApp, lagi berada di Medan sehingga konfirmasi tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar. D|Has-100