Medan-Mediadelegasi: Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (GABPKIN) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution yang telah merevitalisasi cagar budaya di ibu kota Provinsi Sumut itu.
“Upaya Pemerintah Kota Medan melakukan revitalisasi cagar budaya dan situs bersejarah wajar diapresiasi dan didukung oleh masyarakat,” kata Ketua GABPKIN Sumut Ir. Mandalasah Turnip, SH, di Medan, Jumat (15/11).
Menurutnya, merevitalisasi dan melestarikan cagar budaya penting dilakukan karena situs-situs bersejarah di Medan memiliki nilai historis yang tinggi dan berpotensi untuk menarik minat para turis.
Apalagi, lanjut dia, Kota Medan telah memiliki regulasi pelestarian heritage (warisan) yang diatur melalui Perda Kota Medan No.2/2012 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.
Selain bertujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan, katanya, Pemkot Medan juga telah menjalankan amanah Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ia menilai, Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution telah melakukan pekerjaan luar biasa dalam melakukan revitalisasi situs-situs bersejarah.
Beberapa tempat bersejarah yang direvitalisasi tersebut saat ini masih dalam tahap pengerjaan, antara lain Lapangan Merdeka seluas 4,88 hektare, Stadion Teladan, Gedung Warenhuis, dan pemugaran kawasan Kota Lama Kesawan.
Sejarah mencatat, Gedung Warenhuis merupakan supermarket pertama di Kota Medan dibangun masa kolonial Belanda pada 1916 oleh seorang arsitek berkebangsaan Jerman G Bos dan diresmikan 1919.
Proses revitalisasi Kota Lama Kesawan termasuk gedung tua Warenhuis yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani VII, kata dia, merupakan langkah itu sangat tepat, apalagi isu pelestarian kawasan bersejarah, gedung bersejarah atau kota tua sudah menjadi trend saat ini.
Mandalasah yang juga berprofesi sebagai konsultan arsitektur, mengemukakan bahwa revitalisasi yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution tersebut bertujuan untuk mengembalikan bangunan bekas swalayan pertama di Kota Medan itu ke bentuknya semula.
Ia juga memuji rencana Pemkot Medan untuk menjadikan bangunan berarsitektur Eropa ini nanti sebagai pusat ekspo, terutama bagi pelaku UMKM, pojok kreatif bagi anak muda untuk melahirkan ide-ide kreatifnya serta berbagai lapak jajanan kuliner.
“Setelah selesai direvitalisasi, Pemkot Medan perlu segera menetapkan kebijakan maupun menata kelangsungan suatu bangunan cagar budaya dan situs-situs bersejarah di Kota Medan,” kata Mandalasah.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Medan pada Februari 2023 telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 433/29.K tentang Benda, Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan, yang menetapkan ada 33 cagar budaya di wilayahnya. D/Red