Masa Jabatan KPID Sumut Berakhir, Proses Seleksi Anggota Baru Segera Dimulai

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menerima kunjungan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sumut di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (30/7/2025). (Foto : Ist.)

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menerima kunjungan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sumut di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (30/7/2025). (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, menerima kunjungan dari Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sumut di Kantor Gubernur, Medan, pada Rabu (30/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, KPID Sumut menyampaikan bahwa masa jabatan anggotanya akan berakhir pada 2 Agustus 2025.

Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumut, Muhammad Hidayat, menjelaskan bahwa meskipun masa jabatan akan berakhir, anggota KPID tetap bertugas sesuai kewenangannya hingga terpilihnya anggota baru. “Tanggal 2 Agustus sudah habis masa jabatan. Sesuai peraturan KPI disebutkan, bahwa anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI yang baru,” kata Hidayat.

Hidayat juga melaporkan bahwa KPID Sumut telah menyurati DPRD Sumut perihal penyelenggaraan seleksi anggota KPID periode berikutnya. Ia menambahkan bahwa peminat radio masih ada, terutama radio daerah yang memiliki ciri khas dan pendengar setia, bahkan hingga luar negeri.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Wagub Gelar Safari Ramadan Perdana di Medan

Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong, menanyakan proses pemilihan KPID di Sumut, penganggaran, dan wewenang KPID. Setelah mendengar penjelasan anggota KPID, Togap menganggap peran KPID sangat penting sebagai pengawas siaran radio.

KPID Sumut memiliki wewenang dalam pengawasan, terutama terkait iklan di radio yang sering tidak sesuai dengan aturan. “Sering kita dengar di radio iklan obat ini bisa menyembuhkan penyakit diabetes, darah tinggi, dan lainnya. Padahal itu salah, harusnya kalimatnya dapat membantu menyembuhkan penyakit ini dan itu. Itulah yang kita koreksi,” ujar Hidayat.

Komisioner KPID Sumut periode 2022-2025 yang akan berakhir masa jabatan yakni Ayu Kusuma Ningtias, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syharir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang, dan Edward Thahir. Mereka akan tetap bertugas hingga terpilihnya anggota baru.

Peran KPID sangat penting dalam menjaga kualitas siaran radio dan memastikan bahwa konten yang disiarkan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati siaran radio yang berkualitas dan bermanfaat.

BACA JUGA:  KPID Sumut Didukung Penuh, Kedaulatan Informasi Dijaga Ketat

KPID Sumut telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah di Sumut, termasuk Labuhanbatu Utara, Labusel, dan Padangsidimpuan. Dalam kunjungan tersebut, mereka menemukan bahwa masih ada peminat radio daerah yang menyiarkan lagu-lagu daerah dan menjadi pengobat rindu bagi pendengar yang berada di luar negeri.

Dengan berakhirnya masa jabatan anggota KPID Sumut, diharapkan proses seleksi anggota baru dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga KPID Sumut dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik.

Pemerintah Provinsi Sumut berharap KPID Sumut dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif dalam mengawasi siaran radio di Sumut. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati siaran radio yang berkualitas dan bermanfaat.

Dalam waktu dekat, KPID Sumut akan menyelesaikan tugasnya hingga terpilihnya anggota baru. Semoga proses seleksi dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat memenuhi harapan masyarakat Sumut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru