Masa Jabatan KPID Sumut Berakhir, Proses Seleksi Anggota Baru Segera Dimulai

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menerima kunjungan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sumut di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (30/7/2025). (Foto : Ist.)

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menerima kunjungan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sumut di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (30/7/2025). (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, menerima kunjungan dari Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sumut di Kantor Gubernur, Medan, pada Rabu (30/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, KPID Sumut menyampaikan bahwa masa jabatan anggotanya akan berakhir pada 2 Agustus 2025.

Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumut, Muhammad Hidayat, menjelaskan bahwa meskipun masa jabatan akan berakhir, anggota KPID tetap bertugas sesuai kewenangannya hingga terpilihnya anggota baru. “Tanggal 2 Agustus sudah habis masa jabatan. Sesuai peraturan KPI disebutkan, bahwa anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI yang baru,” kata Hidayat.

Hidayat juga melaporkan bahwa KPID Sumut telah menyurati DPRD Sumut perihal penyelenggaraan seleksi anggota KPID periode berikutnya. Ia menambahkan bahwa peminat radio masih ada, terutama radio daerah yang memiliki ciri khas dan pendengar setia, bahkan hingga luar negeri.

BACA JUGA:  KPID Sumut Didukung Penuh, Kedaulatan Informasi Dijaga Ketat

Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong, menanyakan proses pemilihan KPID di Sumut, penganggaran, dan wewenang KPID. Setelah mendengar penjelasan anggota KPID, Togap menganggap peran KPID sangat penting sebagai pengawas siaran radio.

KPID Sumut memiliki wewenang dalam pengawasan, terutama terkait iklan di radio yang sering tidak sesuai dengan aturan. “Sering kita dengar di radio iklan obat ini bisa menyembuhkan penyakit diabetes, darah tinggi, dan lainnya. Padahal itu salah, harusnya kalimatnya dapat membantu menyembuhkan penyakit ini dan itu. Itulah yang kita koreksi,” ujar Hidayat.

Komisioner KPID Sumut periode 2022-2025 yang akan berakhir masa jabatan yakni Ayu Kusuma Ningtias, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syharir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang, dan Edward Thahir. Mereka akan tetap bertugas hingga terpilihnya anggota baru.

Peran KPID sangat penting dalam menjaga kualitas siaran radio dan memastikan bahwa konten yang disiarkan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati siaran radio yang berkualitas dan bermanfaat.

BACA JUGA:  Rosinta Sitanggang Hadiri Acara Pelantikan Kepengurusan DEPIDAR II SOKSI Sumut

KPID Sumut telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah di Sumut, termasuk Labuhanbatu Utara, Labusel, dan Padangsidimpuan. Dalam kunjungan tersebut, mereka menemukan bahwa masih ada peminat radio daerah yang menyiarkan lagu-lagu daerah dan menjadi pengobat rindu bagi pendengar yang berada di luar negeri.

Dengan berakhirnya masa jabatan anggota KPID Sumut, diharapkan proses seleksi anggota baru dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga KPID Sumut dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik.

Pemerintah Provinsi Sumut berharap KPID Sumut dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif dalam mengawasi siaran radio di Sumut. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati siaran radio yang berkualitas dan bermanfaat.

Dalam waktu dekat, KPID Sumut akan menyelesaikan tugasnya hingga terpilihnya anggota baru. Semoga proses seleksi dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat memenuhi harapan masyarakat Sumut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB