Gercep Sat Reskrim Polsek Sandai Tangani Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur,UD Terancam 10 Tahun Penjara

Foto: Gercep Sat Reskrim Polsek Sandai Tangani Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur,UD Terancam 10 Tahun Penjara.

Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut. “Kasusnya sedang kami tangani. Kami sudah dampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit dan sedang mengumpulkan keterangan para saksi,” ujarnya.

Korban telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan. Sementara itu, aparat kepolisian menegaskan bahwa apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda hingga Rp200 juta. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.