Beringin Sumut: PD2LT Harga Mati Golkar

Senin, 16 Februari 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist.

Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Susunan Pengurus Golkar Sumut saat ini tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Masyarakat Sumatera Utara menanti wujud nyata integritas partai berlambang beringin ini menjelang agenda suksesi daerah. Tentu saja, arsitektur politik Partai Golongan Karya memiliki standar yang sangat tinggi.

PD2LT Penentu Martabat Partai Berlambang Beringin

Kriteria PD2LT (Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela) bukan sekadar daftar keinginan belaka. Sebaliknya, kriteria ini merupakan norma fundamental. Aturan ini mengikat setiap kader secara yuridis, moral, maupun organisatoris.

Oleh karena itu, formasi kepemimpinan wajib patuh pada rambu-rambu ini. PD2LT adalah ruas tulang belakang utama organisasi. Kriteria inilah yang secara langsung menentukan tegak atau runtuhnya martabat partai di mata publik luas.

Berdasarkan sintesis dokumen organisasi, PD2LT berfungsi sebagai mekanisme penyaringan yang sangat ketat. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2019 telah meletakkan fondasi konstitusional yang jelas. Dokumen ini menjadikan PD2LT sebagai syarat mutlak dalam rekrutmen politik.

Tanpa memenuhi kriteria ini, seorang kader otomatis kehilangan legalitasnya. Mereka jelas tidak memiliki pijakan hukum untuk mencalonkan diri. Selanjutnya, Peraturan Organisasi (PO) Nomor 19 Tahun 2018 mengatur landasan etis secara rinci.

BACA JUGA:  Stabilitas Harga Pangan Dijaga Bobby Jelang Lebaran

Aturan ini mentransformasikan nilai PD2LT ke dalam standar perilaku harian. Kader dilarang keras terlibat politik uang maupun perbuatan asusila. Pelanggaran terhadap poin ini merupakan wujud pengkhianatan terhadap nilai Panca Bhakti.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/sekolah-garuda-buka-rekrutmen-guru-berprestasi/

Lebih lanjut, PO Nomor 15 Tahun 2017 bertindak sebagai pedang tajam organisasi. Aturan ini menyiapkan instrumen sanksi bagi mereka yang gagal mematuhi standar tersebut. Kedisiplinan adalah kewajiban yang tidak dapat siapa pun tawar.

Kini, sebuah teka-teki besar muncul menyelimuti dinamika politik di Sumatera Utara. Apakah para calon Pengurus Golkar Sumut masih menjadikan peraturan ini sebagai kompas utama? Ataukah mereka justru mulai mengabaikannya demi memuluskan ambisi kekuasaan semata?

Faktanya, godaan faksionalisme dan pragmatisme sering kali membutakan mata para elite lokal. Padahal, ketaatan pada aspek disiplin dan loyalitas adalah instrumen keselamatan partai. Tanpa kepatuhan mutlak, organisasi sebesar ini akan hancur berkeping-keping dari dalam.

PO-15 secara tegas menyatakan bahwa pengabaian kebijakan partai adalah pelanggaran disiplin berat. Pelanggaran ini bahkan bisa berujung pada sanksi pemecatan. Kita harus menyadari bahwa kepatuhan pada kriteria “Tidak Tercela” adalah sebuah benteng pelindung.

BACA JUGA:  KPU: Pengumuman Gubernur-Wagub Sumut Terpilih 15 Desember

Anggota yang patuh secara otomatis melindungi partai dari pusaran skandal korupsi. Oleh sebab itu, promosi jabatan tidak boleh lagi tumbuh dari akar nepotisme. Partai wajib menilai rekam jejak kerja nyata setiap individu.

Tunduk pada PD2LT berarti mengakui bahwa beringin adalah institusi kekaryaan. Partai ini bukanlah sekadar kendaraan sewaan milik elite tertentu. Kesimpulannya, integrasi AD/ART 2019, PO-19, dan PO-15 telah menyajikan ekosistem politik yang ideal.

Sistem ini sukses menutup rapat celah bagi perilaku amoral di ranah internal. Kepatuhan pada PD2LT jelas bukan lagi sekadar imbauan etis biasa. Ini adalah perintah hukum yang wajib kader jalankan sepenuh hati. D|Red-Hendra.

 

Oleh: Dr. Suheri Harahap, M.Si
(Pengamat Sosiologi Politik & Dosen UIN Sumatera Utara)

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Pungli di Sidebuk-Debuk, Pemprov Sumut Kerahkan 45 Personel Jaga 24 Jam
8 Fakta Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar: Keluarga Nilai Penanganan Lambat dan Minta CCTV Dibuka
Pabrik Vape Narkotika Terungkap, Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut
Gerakan Sumut Mengajar Mengubah Masa Depan Anak-Anak dan Remaja
Kasus Penganiayaan di Siantar, BEM FH Se-Sumatera Apresiasi Kapolres Siantar, Minta Komisi III dan Komisi XIII DPR RI Turut Mengawal
Imigrasi Sumut Kecolongan, WNA Singapura Disebut Lalu Lalang hingga Operasikan Home Industry Vape Narkoba di Medan
Gebyar Pajak Sumut Triwulan I 2026, 936 Hadiah Disorot Netizen: Dinilai Sudah Diatur
Pabrik Vape Narkotika WNA Singapura di Medan Terbongkar, Aktivis Desak Kanwil Imigrasi Sumut dan Jajaran Mundur
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:28 WIB

Berantas Pungli di Sidebuk-Debuk, Pemprov Sumut Kerahkan 45 Personel Jaga 24 Jam

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:24 WIB

8 Fakta Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar: Keluarga Nilai Penanganan Lambat dan Minta CCTV Dibuka

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pabrik Vape Narkotika Terungkap, Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:49 WIB

Gerakan Sumut Mengajar Mengubah Masa Depan Anak-Anak dan Remaja

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kasus Penganiayaan di Siantar, BEM FH Se-Sumatera Apresiasi Kapolres Siantar, Minta Komisi III dan Komisi XIII DPR RI Turut Mengawal

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB