Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H. (Foto:Ist)

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: ​Proses Penetapan Awal Ramadan 1447 H melalui Sidang Isbat Kementerian Agama menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menunggu keputusan resmi pemerintah dan tidak berspekulasi sebelum hasil final diumumkan.

Sesuai jadwal, pemerintah melalui Kementerian Agama akan menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada hari ini, Selasa (17/2/2026).

Arsad, perwakilan dari kementerian, menegaskan bahwa Sidang Isbat merupakan mekanisme konstitusional yang sah dalam menetapkan awal bulan puasa di Indonesia.

​Dalam prosesnya, keputusan tidak hanya diambil secara sepihak, melainkan melalui pembahasan mendalam atas data hisab (perhitungan astronomi) dan hasil rukyat (pengamatan hilal). Seluruh data tersebut akan dipaparkan dan dibahas dalam sidang sebelum ditetapkan secara resmi oleh Menteri Agama.

BACA JUGA:  Polemik Wacana 'Satu Orang Satu Akun' Medsos: Antara Keamanan dan Ancaman Demokrasi

​Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjembatani berbagai metode penentuan awal bulan yang digunakan oleh beragam organisasi kemasyarakatan Islam di tanah air. Pentingnya pendekatan ini adalah demi menjaga kebersamaan dan harmoni di tengah perbedaan metode yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru