Gubernur Bobby Nasution Pastikan Semua RS Layani Pasien dengan KTP, BPJS Nunggak Pun Bisa

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution: Seluruh Rumah Sakit (RS) tidak boleh menolak pasien yang berobat hanya dengan KTP, termasuk pasien yang mengalami tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan. Foto: Ist.

“Contohnya pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orang tuanya. Meski demikian, pasien tetap diberi waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan administrasi dengan Dukcapil,” tambah Faisal.

Pemprov Sumut, melalui Dinas Kesehatan, akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh fasilitas kesehatan dalam melaksanakan pelayanan UHC.

Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Tidak boleh ada diskriminasi atau penolakan hanya karena masalah administrasi.

Bacaan Lainnya

“Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprov Sumut berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi,” tegas Faisal.

Pemprov Sumut akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terbukti melanggar aturan ini. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengalami penolakan saat berobat hanya dengan KTP. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Pos terkait