Gubernur Bobby Nasution Pastikan Semua RS Layani Pasien dengan KTP, BPJS Nunggak Pun Bisa

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution: Seluruh Rumah Sakit (RS) tidak boleh menolak pasien yang berobat hanya dengan KTP, termasuk pasien yang mengalami tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan. Foto: Ist.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution: Seluruh Rumah Sakit (RS) tidak boleh menolak pasien yang berobat hanya dengan KTP, termasuk pasien yang mengalami tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa seluruh rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien yang berobat hanya dengan KTP, termasuk pasien yang mengalami tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ketegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan penolakan pasien di beberapa rumah sakit di Sumut. Gubernur Bobby Nasution geram dan memastikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis), yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemprov Sumut.

Probis adalah wujud komitmen Pemprov Sumut dalam mewujudkan pelayanan kesehatan gratis dan merata bagi seluruh masyarakat. Tidak boleh ada lagi warga Sumut yang kesulitan mendapatkan akses kesehatan karena masalah biaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Faisal Hasrimy, menanggapi laporan penolakan pasien tersebut dengan tegas. “Pemprov Sumut menegaskan agar tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, RS Swasta maupun Puskesmas, untuk menolak pasien UHC (Universal Health Coverage). Semua pasien yang datang wajib dilayani secara optimal sesuai standar pelayanan tanpa harus menunggu proses administrasi, karena diberikan waktu 3×24 jam,” ujar Faisal, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA:  Kemenkes Ungkap Ada 10.300 Puskesmas di Indonesia, Tapi 36 Kecamatan Belum Terjangkau

Faisal menjelaskan bahwa Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengenai mekanisme pelaksanaan Probis/UHC tersebut.

“Pasien yang datang ke IGD, walaupun nonaktif BPJS, menunggak, atau belum memiliki BPJS, tetap dapat dilayani menggunakan KTP,” jelasnya.

Terkait laporan penolakan pasien, Dinkes telah melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit yang diadukan masyarakat. Dari hasil komunikasi, ditemukan bahwa sebagian petugas belum mendapat informasi menyeluruh dari pihak manajemen rumah sakit.

Untuk mempercepat penanganan, Dinkes Sumut telah menunjuk PIC (penanggung jawab) di 33 kabupaten/kota dengan mencantumkan nama dan nomor kontak yang bisa dihubungi. PIC tersebut bertugas membantu aktivasi kepesertaan BPJS bagi pasien yang bermasalah atau belum terdaftar.

Selain kendala administratif di rumah sakit, Faisal menyebut masih terdapat masalah teknis, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK), sehingga menghambat proses aktivasi BPJS.

BACA JUGA:  ISPA Mendominasi Penyakit di Pengungsian Banjir Sumbar, Kemenkes dan Dinkes Siagakan Tim Medis

“Contohnya pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orang tuanya. Meski demikian, pasien tetap diberi waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan administrasi dengan Dukcapil,” tambah Faisal.

Pemprov Sumut, melalui Dinas Kesehatan, akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh fasilitas kesehatan dalam melaksanakan pelayanan UHC.

Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Tidak boleh ada diskriminasi atau penolakan hanya karena masalah administrasi.

“Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprov Sumut berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi,” tegas Faisal.

Pemprov Sumut akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terbukti melanggar aturan ini. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengalami penolakan saat berobat hanya dengan KTP. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efektif, Cara Mudah Aktifkan Lagi BPJS Kesehatanmu
ISPA Mendominasi Penyakit di Pengungsian Banjir Sumbar, Kemenkes dan Dinkes Siagakan Tim Medis
Wabah Amoeba Pemakan Otak Mengganas di Kerala India, Ratusan Kasus dan Puluhan Kematian Tercatat
Penularan HIV dari Ibu ke Anak di Indonesia Menurun, Target Eliminasi 2030 Semakin Dekat
Ahli Ungkap: Masalah Rahim Jadi Penyebab Utama Keguguran Berulang yang Sering Terabaikan
Ahli Epidemiologi: Potensi Virus H5N5 Masuk Indonesia Sangat Kecil, Tapi Tetap Waspada
Wamenkes: Kasus TBC di Indonesia Tembus 1 Juta Orang, Pemerintah Targetkan Tuntas Tahun Depan
Kemenkes Ungkap Ada 10.300 Puskesmas di Indonesia, Tapi 36 Kecamatan Belum Terjangkau

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:21 WIB

Efektif, Cara Mudah Aktifkan Lagi BPJS Kesehatanmu

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:34 WIB

ISPA Mendominasi Penyakit di Pengungsian Banjir Sumbar, Kemenkes dan Dinkes Siagakan Tim Medis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:44 WIB

Wabah Amoeba Pemakan Otak Mengganas di Kerala India, Ratusan Kasus dan Puluhan Kematian Tercatat

Rabu, 26 November 2025 - 14:44 WIB

Penularan HIV dari Ibu ke Anak di Indonesia Menurun, Target Eliminasi 2030 Semakin Dekat

Jumat, 21 November 2025 - 18:12 WIB

Ahli Ungkap: Masalah Rahim Jadi Penyebab Utama Keguguran Berulang yang Sering Terabaikan

Berita Terbaru

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB