Gubernur Sumut Serahkan SK Remisi 14.660 Napi di Sumut

Gubernur Sumut Serahkan SK Remisi 14.660 Napi di Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Kakanwil Hukum dan Hak Azazi Manusia Sumut Sutrisno melaksanakan penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Sebanyak 14.660 orang dari 29.097 orang narapidana (Napi) yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Sumatera Utara, mendapat resmi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Secara simbolis Surat Keputusan (SK) tentang remisi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada dua orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Nomor 27 Tanjunggusta Medan, Senin (17/8). Penyerahan tersebut disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual.

Usai mendengarkan amanat dan arahan dari Menkumham, Gubernur menyampaikan bahwa orang-orang yang mendapat remisi adalah yang menaati aturan.

“Remisi ini menjadi penambah semangat bagi narapidana yang telah menaati aturan. Ini menjadi reward kepada mereka. Semoga dengan remisi ini, para narapidana lebih semangat untuk terus berkelakuan baik,” ujar Gubernur.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kemerdekaan adalah sesuatu yang harus disyukuri.

“Rasa syukur dalam memaknai kemerdekaan ini, harus juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk para narapidana. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebab mereka hanya kehilangan kebebasannya saja,” ujarnya.

Pos terkait