Samosir-Mediadelegasi: Kasus dugaan tindak pidana korupsi Simadu (Sistem Informasi Kependudukan Terpadu), yang terjadi pada tahun 2017 silam telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Samosir.
Sebelumnya kasus Simadu ini sudah ditangani Inspektorat Kabupaten Samosir pada tahun 2017 lalu dan sudah ada temuan, kemudian kabarnya juga sudah pernah ditangani oleh pihak Kepolisian.
Terhitung 4 tahun sejak tahun 2017 sampai sekarang kasus ini masih berkepanjangan, belum ada titik terangnya. Saat ini, Kejari Samosir sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan melakukan penahanan, yang kini dalam proses praperadilan.
Untuk memperjelas persoalan kasus dugaan korupsi Simadu ini, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Samosir, Suyono Parhusip pada Kamis (09/12/2021) dan menjelaskan, bahwa pada tahun 2017 Inspektorat menemukan ada selisih nilai belanja.
“Maka setelah ditemukan ada selisih, Pemkab Samosir ketika itu melalui Wakil Bupati menyurati seluruh Kepala Desa, untuk melaksanakan pengembalian selisih belanja ke rekening desa,” ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan surat itu, para Kepala Desa melakukan pengembalian selisih belanja yang ditemukan Inspektorat.