“Menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa nantinya untuk siap bekerja dan dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia. Mengenalkan PT SHB dan PT CVGEN kepda pihak kampus,” ujarnya.
Tersangka keempat, AJ merupakan ketua pelaksana dalam seleksi. Dia disebut memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti program tersebut dan mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman.
“Mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi universitas. Membiarkan mahasiswa bekerja (tidak sesuai MoU). Mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman,” ujarnya.
Sementara, tersangka MZ merupakan Ketua LP3M. Dia merupakan orang yang diduga memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferienjob.
“Menjadi penjamin terhadap dana talangan dari koperasi,” ujarnya.
Djuhandhani menyebut para mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara ilegal. Para korban juga dieksploitasi.
“Namun para mahasiswa dipekerjakan secara nonprosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” ucap Djuhandhani.
Berdasarkan informasi dari Kemendibudristek, kata Djuhandhani, ferienjob bukanlah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Djuhandhani mengatakan Kemendikbudristek menyampaikan program ferienjob ditolak karena kalender akademik Indonesia dan Jerman berbeda.
“Program tersebut pernah diajukan ke Kementerian, namun ditolak karena kalender akademik di sini dengan di Jerman tidak sama. Mekanisme program pemagangan dari luar negeri, yaitu melalui usulan dari KBRI atau kedubes negara terkait,” kata Djuhandhani.D|Red