“Secara simultan, melalui program perlindungan sosial dan mempercepat pelaksanaan program padat karya itu. Membuka lapangan kerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya.
Ia mengkungkapkan, alokasi anggaran dapat disalurkan di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang bisa dikaitkan dengan program padat karya tunai.
“Anggarannya bisa dialokasikan untuk perbaikan saluran air di jalan Kabupaten, jalan lingkungan, jalan pertanian, saluran irigasi, pembersihan median jalan dan pemberdayaan masyarakat petani menjaga ketahanan pangan,” jelas Tarman di Purwakarta, Minggu (27/9).
Lebih lanjut, Tarman menegaskan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No 119/2813/SJ dan No 117/KMK.07/2020 memberi ruang untuk rasionalisasi anggaran.
“Anggaran dirasionalisasi, kemudian direalokasi dan direfocusing untuk belanja bidang kesehatan, belanja jaring pengaman sosial, stimulus perekonomian bagi Koperasi dan UKM dan penerapan pola padat karya tunai,” imbuhnya.
Menurut dia, postur belanja daerah dalam APBD Perubahan 2020 perlu terobosan kebijakan yang progresif.
“Rasionalisasi anggaran signifikan, realokasi dan refocusing mesti masif dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. D|Jbr-75