Medan-Mediadelegasi: Tim Unit Intel Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut mengamankan nelayan bernama AU alias Man, 39, warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis kemarin, karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Sabtu (2/4). mengatakan, tersangka Man diamankan dari rumahnya karena menampung satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah.
Hadi mengungkapkan, awalnya personel Intel Polairud Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di Desa Kuala Lama, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, yang menampung satwa laut yang dilindungi.
“Dari informasi yang diterima dari masyarakat, personel bergerak ke rumah milik Man lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 154 ekor Belangkas,” ungkapnya Man ditangkap saat mengumpulkan Blangkas di samping rumahnya.