Medan-Mediadelegasi: Aktivis muda yang juga adalah kader Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Utara, Putra Pratama, menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) susulan di kawasan bencana banjir. “Ini namanya force majeure akibat terjadinya banjiir di berbagai daerah di Sumatera Utara,” kata Putra Pratama kepada wartawan di Medan, Rabu (27/11/2024).
Menurutnya, pihak yang menentukan seluruh tahapan pemilu adalah KPU RI dan KPU Daerah, dalam hal ini juga berwenang menetapkan penundaan Pilkada baik yang berakibat pada Pilkada susulan maupun Pilkada lanjutan.
“Kondisi saat ini, banyak orang tidak bisa menggunakan hak pilih akibat hujan deras bahkan banjir yang terjadi hampir merata di daerah yang ada di Sumatera Utara. Ini ternasuk kategori force majeure yang bisa dipertimbangkan oleh KPU atau KPUD untuk dilakukan Pilkada ulang,” kata Putra.
Putra menjabarkan, aturan mengenai Pemilu lanjutan adalah untuk melanjutkan tahapan yang terhenti atau tahapan yang tidak bisa dilaksanakan.
Sedangkan Pemilu susulan adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.
“Sebelum ada Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan, harus ada penetapan terlebih dahulu tentang penundaan Pemilu. Penetapan penundaan itu bukan datang dari kepala daerah, melainkan dari KPU/KPUD sesuai wewenang masing-masing,” paparnya.