Samosir-Mediadelegasi. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (IBN Wiswantanu) meakukan kunjungan dan melihat proses pembangunan Jembatan Tano Ponggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sabtu (20/3/2021).
Kunjungan tersebut didampingi oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putra, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, Kepala Bappeda Kabupaten Samosir, Asisten l, Asistenll, Asisten lll, Camat Pangururan dan Lurah Siogung-ogung.
Dalam kunjungan tersebut IBN Wiswantanu berharap pekerjaan Jembatan Tano Ponggol berjalan dengan lancar.
“Kita kesini bersama tim dalam rangka, mengidentifikasi permasalahan dalam pembangunan Destinasi Pariwisata Super Prioritas. Intinya kita ingin mengetahui permasalahanya dan kemudian mencari solusinya,” ujar IBN.
Lebih lanjut dia berharap pembangunan Jembatan Tano Ponggol didukung dari segala pihak.
“Proyek ini sangat mulia, sehingga kita harapkan seluruh masyarakat turut membantu demi kelancaran proyek ini,” harapnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwamasyarakat di dua kelurahan dan satu desa yakni Kelurahan Pasar Pangururan dan Kelurahan Siogung Ogung dan Desa Parsaoran 1 menyatakan dukungan pembangunan penggantian jembatan Tano Ponggol asalkan ganti rugi yang diberikan bisa lagi membeli lahan atau tanah, dan bisa lagi membangun rumah rumah di lokasi yang tidak berjauhan dari Tano Ponggol.
Salah satu warga yang terdampak, Sangkot Manurung kepada wartawan, Selasa (17/3/2021) menjelaskan, pemerintah harus bisa memberikan ganti untung bukan malah merugikan masyarakat yang terkena dampak pembangunan, sebab bagaimana mungkin warga sudah puluhan tahun tinggal, tanah dan rumah digusur, namun untuk membeli lahan tidak bisa lagi karena ganti ruginya sangat merugikan.
“Tegas saya katakan kami tidak pernah menghalangi pembangunan, tapi mendukung pembangunan untuk hidup dan kehidupan demi kelangsungan generasi mendatang, tidak mungkin juga kami pindah dari kawasan Tano Ponggol ini, sebab kami sudah lahir disini, ” kata Sangkot.
Sementara itu, pemerintah Kabupaten Samosir melalui Camat Pangururan, Bresman Simbolon memahami keinginan masyarakat. Sehingga, sampai sekarang masih tercatat 30 kepala keluarga masih belum mendapatkan ganti rugi dan lahannya belum dibebaskan.
“Benar ada 30an kepala keluarga yang masih belum selesai dan harapan masyarakat untuk diukur ulang dan harga tanah ditinjau kembali sangat wajar, sebab dari dulu, saat peletakan batu pertama, bupati Samosir saat itu, Pak Rapidin juga meminta pemerintah Provinsi melalui Balai Jalan untuk mengganti untung semua lahan dan rumah masyarakat yang terdampak,” kata Bresman.
Bresman juga menjelaskan, ada juga warganya yang mendapatkan biaya ganti rugi namun tidak sanggup lagi membeli tanah atau lahan sebagai pengganti lahan tempat tinggalnya didaerah lain, karena nilainya mungkin tidak sesuai.
Informasi lain yang dihimpun, permasalahan pembebasan lahan ini sedang dirumuskan di tingkat kabupaten dan sedang dalam pembahasan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Samosir, BPN, Pemerintah Kabupaten Samosir dan pemerintah desa. D|Sam-59