Kartu Kredit Pemko Medan Terblokir Terkait Kasus Judol Camat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Walikota Medan (Foto:Ist)

Kantor Walikota Medan (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi: Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, mengungkapkan bahwa fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemerintah Kota Medan telah lumpuh total. Sejak tahun 2025 lalu, instrumen pembayaran non-tunai ini sudah tidak dapat lagi digunakan oleh seluruh jajaran organisasi perangkat daerah.

Pemblokiran Kartu Kredit Pemko Medan Terjadi Pasca Temuan Judi Online Camat Medan Maimun.

Penyebab utama dari pemblokiran fasilitas tersebut adalah adanya tunggakan pembayaran yang belum terselesaikan. Kendala ini bermula dari tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, yang meninggalkan beban utang pada kartu tersebut.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/camat-medan-nekat-pakai-kartu-kredit-pemerintah-untuk-judol/

Kasus ini pertama kali teridentifikasi pada tahun 2024, di mana audit internal mulai menemukan adanya ketidakberesan dalam arus pelunasan KKPD. Sejak saat itu hingga memasuki awal tahun 2026, status kartu kredit tersebut tetap ditangguhkan karena tunggakan yang ada belum dilunasi.

Erfin menjelaskan bahwa secara prosedur, penggunaan KKPD dilakukan berdasarkan pengajuan resmi dari pihak kecamatan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Fasilitas ini dirancang untuk memudahkan transaksi keperluan kedinasan secara transparan dan akuntabel di lingkungan Pemko Medan.

BACA JUGA:  Tujuh Bangunan Milik Bandar Judi Online Disita Polda Sumut

Berdasarkan aturan yang berlaku, hak penggunaan KKPD bersifat eksklusif dan hanya dipegang oleh Camat atau Kepala OPD terkait. Secara teknis, urusan administrasi dan pembayaran tagihan bulanan biasanya didelegasikan kepada bendahara di masing-masing instansi.

Dalam mekanisme normal, jika pengeluaran melalui KKPD telah sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan, maka pembayaran tagihannya dilakukan secara rutin setiap bulan. Namun, dalam kasus yang menjerat Camat Medan Maimun, ditemukan adanya penyimpangan prosedur yang cukup serius.

Inspektorat sendiri mengaku belum bisa memastikan apakah pengajuan penggunaan dana tersebut sempat disampaikan kepada bendahara kecamatan atau tidak. Hal ini dikarenakan fokus pemeriksaan saat itu tidak diarahkan pada aspek teknis birokrasi di internal kecamatan tersebut.

Temuan yang paling mengejutkan dari hasil pemeriksaan Inspektorat adalah pengakuan langsung dari Camat Medan Maimun. Ia mengakui bahwa sebagian besar dana dari fasilitas kartu kredit pemerintah tersebut justru disalahgunakan untuk bermain judi online (judol).

Erfin mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus penarikan dana secara tunai melalui mekanisme tertentu. Dana tersebut ditarik melalui virtual account yang terhubung langsung dengan platform judi online, sehingga dana kedinasan mengalir ke situs-situs terlarang tersebut.

BACA JUGA:  Bertemu Sesepuh HM Kamaluddin Lubis Hasan Basri Sagala : Jangan Remehkan Rakyat, Pesan Itu Terpatri

Meskipun penyimpangan telah terbukti, pihak Inspektorat tidak mendalami secara rinci pembagian nominal dana yang digunakan. Fokus pemeriksaan tidak membedakan secara spesifik berapa jumlah pasti yang ditarik tunai untuk keperluan pribadi dan berapa yang mengalir ke akun judi online.

Menanggapi maraknya isu judi online di kalangan pegawai, Inspektorat Kota Medan tengah mempertimbangkan rencana pemeriksaan menyeluruh terhadap ASN. Langkah preventif ini sedang dipersiapkan sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan tertinggi di Balai Kota.

Erfin menegaskan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan memiliki sikap yang sangat tegas terkait integritas ASN dan praktik perjudian. Pihaknya akan terus menekankan pentingnya moralitas dan disiplin kerja agar kejadian memalukan yang melumpuhkan fasilitas pemda ini tidak terulang kembali.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru