Kaliaman Turnip Menang Praperadilan Melawan Polres Samosir di PN Balige

Kaliaman Turnip

Samosir-Mediadelegasi: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Balige mengabulkan permohonan Kaliaman Turnip, status tersangka yang disandangnya pun gugur melalui sidang Praperadilan No.1/Pid.Pra/2020/PN-Blg di Pengadilan Negeri Balige.

Kaliaman yang didampingi pengacaranya, Irwan Sitanggang SH, Lamlam Sitanggang SH dan Saut Martua Tamba SH,MH merasa puas dengan putusan hakim yang membebaskan kliennya.

Penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Samosir dengan Surat Perintah Penangkapan  Nomor: Sp.Kap/09/I/2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/06/I/2021 terhadap Kaliaman Turnip (56), warga Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Samosir pada hari jumat, 22/01/2021 sekira pukul 22.30 WIB dengan mempersangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana berujung di Praperadilan.

Kaliaman Turnip melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Irwan Sitanggang dan Rekan ketika ditemui wartawan di Pangururan Selasa (9/3/2021), menganggap bahwa apa yang disangkakan kepolisian tidak bersesuaian dengan fakta hukum.

Dimana penyidik kepolisian telah mempersangkakan kliennya (Kaliaman Turnip-red) dengan pasal 363 KUHP ayat 2. Padahal disurat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dipersangkakan melanggar pasal 352 KUHP.

Pos terkait