Jakarta-Mediadelegasi: ST Burhanuddin menyoroti fenomena no viral no justice yang belakangan ramai dibicarakan masyarakat. Dalam arahannya kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh bekerja hanya setelah suatu perkara menjadi viral di ruang publik.
Fenomena No Viral No Justice Jadi Sorotan
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan arahan dalam kegiatan kunjungan kerja virtual yang diikuti seluruh jajaran Kejaksaan di berbagai wilayah, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan itu juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan RI yang bertugas di luar negeri, di antaranya di Bangkok, Singapura, Hong Kong, dan Riyadh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Burhanuddin menilai fenomena “no viral, no justice” menjadi kritik sosial yang harus dijadikan bahan evaluasi bagi institusi penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa aparat kejaksaan harus bertransformasi menjadi lembaga yang proaktif dan tidak menunggu tekanan opini publik untuk menindaklanjuti suatu perkara.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan supremasi hukum, bukan sekadar merespons isu yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti masih adanya kesalahan substansi dalam penanganan perkara di sejumlah daerah.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/restorative-justice-rismon-sianipar-picu-polemik-baru
Ia meminta seluruh aparat penegak hukum di lingkungan kejaksaan meningkatkan penguasaan terhadap materi hukum secara menyeluruh.
Hal ini terutama berkaitan dengan penerapan berbagai ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membutuhkan pemahaman mendalam dari setiap jaksa.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penerapan asas Dominus Litis secara profesional.
Menurutnya, kewenangan tersebut harus digunakan secara objektif agar proses penegakan hukum tetap berjalan adil meskipun suatu perkara tidak mendapat sorotan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin turut mengingatkan jajaran kejaksaan agar menjaga integritas menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ia menegaskan bahwa momentum hari besar keagamaan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik yang merusak citra institusi.
Burhanuddin bahkan mengingatkan bahwa jaksa bukanlah alat transaksional maupun sarana pemerasan terhadap masyarakat.
Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparat yang menyalahgunakan jabatan atau melanggar sumpah profesi.
Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan saat ini berada pada angka tinggi.
Berdasarkan hasil survei terbaru, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan mendekati angka 80 persen dan menempatkan lembaga tersebut di jajaran teratas institusi negara yang dipercaya publik.
Di sisi lain, Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di daerah turut berperan aktif mendukung kebijakan ekonomi pemerintah.
Salah satunya dengan terlibat dalam forum pengendalian inflasi daerah serta memberikan dukungan hukum terhadap berbagai program pembangunan.
Ia juga menekankan pentingnya pembenahan administrasi perkara di lingkungan kejaksaan.
Para pimpinan satuan kerja diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan ketertiban administrasi penanganan perkara di lingkungan kejaksaan.
Menutup arahannya, Burhanuddin mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk terus menjaga marwah institusi dengan bekerja penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












