Samosir-Mediadelegasi: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Balige mengabulkan permohonan Kaliaman Turnip, status tersangka yang disandangnya pun gugur melalui sidang Praperadilan No.1/Pid.Pra/2020/PN-Blg di Pengadilan Negeri Balige.
Kaliaman yang didampingi pengacaranya, Irwan Sitanggang SH, Lamlam Sitanggang SH dan Saut Martua Tamba SH,MH merasa puas dengan putusan hakim yang membebaskan kliennya.
Penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Samosir dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/09/I/2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/06/I/2021 terhadap Kaliaman Turnip (56), warga Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Samosir pada hari jumat, 22/01/2021 sekira pukul 22.30 WIB dengan mempersangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana berujung di Praperadilan.
Kaliaman Turnip melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Irwan Sitanggang dan Rekan ketika ditemui wartawan di Pangururan Selasa (9/3/2021), menganggap bahwa apa yang disangkakan kepolisian tidak bersesuaian dengan fakta hukum.
Dimana penyidik kepolisian telah mempersangkakan kliennya (Kaliaman Turnip-red) dengan pasal 363 KUHP ayat 2. Padahal disurat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dipersangkakan melanggar pasal 352 KUHP.
Lebih lanjut, polisi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan kliennya menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan. Sebab kejadian pukul 20.30 WIB dan pelaku memakai jas hujan dan masker. Ditambah lagi tidak ada saksi karena saat kejadian hanya korban dan pelaku.
“Bahwa tanggal dan jam kejadian, klien kami berada dirumahnya dan memanggil tukang urut, karena kurang enak badan,” ujar Irwan.
Selain itu, Kaliaman tidak ada menerima undangan untuk gelar perkara dari kepolisian, guna menetapkan dirinya sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun secara tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
”Tanpa ada gelar perkara, klien kami kami langsung ditangkap dan dijadikan tersangka. Kan tidak bersesuaian lagi dengan Peraturan Kapolri,” ujarnya.D|Sam-24