Kasus Korupsi, Kejari Dairi Tangkap Anggota DPRD Sumut

“Melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” urai JPU.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Anwar Sani Tarigan pada Tahun Anggaran 2011. Yakni mendapatkan dana perluasan sawah/cetak sawah, yang dananya bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp750.000.000.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 66/Permentan/OT.140/12/2010 tanggal 29 Desember 2010. Yaitu tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011.

Akibat perbuatan terdakwa Anwar Sani Tarigan secara bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinagayang menggunakan dana di luar RUKK negara dirugikan sebesar Rp567.978.000.

Dimana terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas 100 Ha.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­,” tukas JPU David Pangaribuan pada sidang sebelumnya.

D|red

Pos terkait