Jakarta – Media Delegasi Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) telah dipecat sementara setelah dijadikan terdakwa dalam kasus UU ITE. Harli mengatakan bahwa itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Nah, sekarang statusnya sudah menjadi terdakwa.” Terdakwa dalam kasus ITE, karena sudah menjadi tersangka, harus segera dihentikan sementara sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/11/2024). Harli juga mengatakan bahwa Jovi diusulkan untuk dipecat secara tidak hormat. Dia mengatakan bahwa Jovi absen dari kerja selama 29 hari. Dan sekarang sedang diajukan untuk diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mengapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” kata Harli.
Harli mengatakan kasus yang menjerat Jovi bermula dari unggahan yang diduga menyerang pribadi pegawai kejaksaan lain, yaitu Nella Marissa. Dia mengatakan Nella melaporkan postingan tersebut ke polisi.
“Saya sudah beberapa kali memberitahukan bahwa orang ini melakukan kejahatan di bidang ITE, yaitu ada beberapa postingan yang menyinggung martabat seseorang bernama Nella Marissa,” kata Harli.
“Nella merasa keberatan, merasa malu, dan merasa di-bully.” Benar. Dia tengah mengalami pelecehan. Mengapa dia dilaporkan? Karena sejak Mei 2024 hingga sekarang, dia tidak meminta maaf. Usaha sudah dilakukan,” lanjutnya.