Polda Metro Jaya Periksa Dokter Richard Lee

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Produk Kecantikan. (Foto:Ist)

dr Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Produk Kecantikan. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr. Richard Lee, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026). Kehadirannya ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum terkait kasus produk dan treatment kecantikan yang melibatkan namanya.

Dokter yang dikenal sebagai praktisi kecantikan tersebut tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya langsung menarik perhatian awak media yang telah menunggu sejak pagi di area lobi gedung tersebut.

Tampil dengan mengenakan kemeja berwarna putih, Richard Lee memilih untuk bersikap hemat bicara saat memasuki gedung. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun mengenai materi pemeriksaan maupun status hukum yang kini disandangnya di hadapan para jurnalis.

Richard Lee tampak berjalan cepat didampingi oleh tim hukumnya dan langsung masuk menuju ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus. Fokus pemeriksaan kali ini adalah untuk mendalami perannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembajakan Konten Televisi Digital Berskala Besar

Sebelum kehadirannya di Mapolda Metro Jaya, pihak kepolisian telah mendapatkan konfirmasi resmi dari kuasa hukum sang dokter. Konfirmasi tersebut memastikan bahwa Richard Lee bersedia bekerja sama dengan penyidik setelah sempat tertunda pada agenda sebelumnya.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/indonesia-swasembada-pangan-nasional-2025/

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Reonald Simanjuntak, memberikan pernyataan resmi terkait kehadiran Richard Lee di Jakarta. Ia membenarkan bahwa informasi kedatangan tersebut diterima langsung dari pengacara yang bersangkutan.

“Datang, informasi dari lawyer-nya kepada penyidik,” ujar Kombes Polisi Reonald Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan. Pernyataan ini mempertegas bahwa tidak ada penjemputan paksa karena tersangka menunjukkan sikap kooperatif.

Meskipun telah dikonfirmasi akan datang sejak pagi, Reonald pada awalnya tidak merinci waktu pasti kedatangan sang dokter. Pihak kepolisian hanya memberikan perkiraan bahwa pemeriksaan akan dimulai pada siang hari sesuai dengan jadwal yang disepakati.

Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait standarisasi produk serta metode perawatan kecantikan yang ditawarkan oleh pihak Richard Lee. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur yang dianggap merugikan konsumen.

BACA JUGA:  Universitas Katolik Santo Thomas Teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2024

Perlu diketahui, agenda pemeriksaan pada Rabu ini merupakan hasil dari penjadwalan ulang yang diminta oleh pihak tersangka. Richard Lee sebelumnya berhalangan hadir pada pemanggilan pertama yang seharusnya dilaksanakan menjelang akhir tahun lalu.

“Pemanggilan pertama terhadap tersangka dilakukan pada 23 Desember 2025, namun Saudara RL tidak hadir,” jelas Reonald. Pada saat itu, Richard Lee meminta kepada penyidik agar jadwal pemeriksaan digeser ke awal tahun 2026 karena suatu alasan tertentu.

Sesuai dengan komitmennya, Richard Lee akhirnya hadir pada 7 Januari 2026 untuk memberikan klarifikasi dan menjawab pertanyaan penyidik. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung intensif guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru