Untuk informasi, Jovi ditangkap setelah menyebar cerita mobil milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel digunakan untuk berkencan oleh salah satu staf di Kejaksaan tersebut. Peristiwa itu terjadi pada bulan Mei 2024. Tersangka dituduh mengambil foto korban dari aplikasi TikTok. Kemudian, orang tersebut disinyalir mengunggah foto tersebut di Instagram Story dengan kata-kata menuduh korban menggunakan mobil Kajari untuk berpacaran. “Masyarakat perlu melihat kasus ini secara menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial. Kejaksaan tidak pernah menyalahgunakan pegawainya, tetapi pegawai tersebut yang membuat dirinya sendiri terlibat dalam tindak kriminal karena perbuatannya,” ujar Harli Siregar dalam pernyataan tertulis pada Kamis (14/11).
Harli menambahkan bahwa Jovi mencoba mengalihkan perhatian dari isu tersebut. Dia mengatakan bahwa masalah hukum yang dihadapi Jovi adalah urusan pribadi dengan korban dan tidak terkait dengan institusi. “Orang yang bersangkutan mencoba mengalihkan perhatian dari kejadian yang sebenarnya terjadi sehingga membuat masyarakat terbelah pendapatnya di media sosial. Yang bersangkutan menghadapi dua masalah, yaitu masalah hukum pidana dan hukuman disiplin sebagai PNS.
Tindakan ini adalah urusan pribadi antara pelaku dan korban dan tidak terkait dengan institusi, namun pelaku menggunakan isu tentang mobil dinas Kajari,” kata Harli. Harli menjelaskan bahwa Jovi dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar norma kesopanan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Nella Marsella.