Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pengadaan motor listrik program MBG dari Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Kerugian negara mencapai Rp863,8 miliar, 5 tersangka ditahan. Foto: Ist.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pengadaan motor listrik program MBG dari Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Kerugian negara mencapai Rp863,8 miliar, 5 tersangka ditahan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan lima tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Penyerahan tahap II ini dilaksanakan Jumat (9/10/2026) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan perkara ini menyangkut pengadaan oleh PT YAT pada periode 2025–2026 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar. Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan.

Pengadaan mencakup 19.269 unit motor listrik — 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter. Namun, sebanyak 5.355 unit trail dan 230 unit skuter ternyata tidak dilengkapi baterai. Lebih jauh, seluruh kendaraan yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat digunakan maupun dicatat sebagai Barang Milik Negara.

BACA JUGA:  Bobby Siap Jalani Retret Kepala Daerah di Magelang

Kelima tersangka adalah BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen; GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE. Mereka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi maupun pasal terkait dalam KUHP 2023.

Penyidik menegaskan kasus ini mencerminkan kerugian nyata yang ditanggung rakyat. Penyerahan ke penuntut umum menjadi langkah penting agar perkara segera disidangkan dan pertanggungjawaban pelaku dapat diputus di pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar
Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan
Pengacara: Jokowi Hadir ke Sidang Dokter Tifa Demi Hormati Pengadilan & Bela Nama Baik
Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:04 WIB

PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan

Berita Terbaru

Petugas bersama warga mengevakuasi jenazah pemuda hilang di Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Jumat (9/10/2026). Ditemukan hampir 2 minggu setelah hilang, dugaan sementara gantung diri. Foto: Ist.

Kabupaten Tapanuli Selatan

Hilang Hampir 2 Minggu, Pemuda Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas di Kebun

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB