Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan lima tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Penyerahan tahap II ini dilaksanakan Jumat (9/10/2026) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan perkara ini menyangkut pengadaan oleh PT YAT pada periode 2025–2026 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar. Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan.
Pengadaan mencakup 19.269 unit motor listrik — 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter. Namun, sebanyak 5.355 unit trail dan 230 unit skuter ternyata tidak dilengkapi baterai. Lebih jauh, seluruh kendaraan yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat digunakan maupun dicatat sebagai Barang Milik Negara.
Kelima tersangka adalah BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen; GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE. Mereka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi maupun pasal terkait dalam KUHP 2023.
Penyidik menegaskan kasus ini mencerminkan kerugian nyata yang ditanggung rakyat. Penyerahan ke penuntut umum menjadi langkah penting agar perkara segera disidangkan dan pertanggungjawaban pelaku dapat diputus di pengadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







