Jakarta, Media Delegasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk memeriksa Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas pada kasus penganiayaan berat yang melibatkan putranya. Ronald, yang dituduh melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Pascapenetapan ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap hakim, penyidik masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Edward Tannur. “MW telah menjadi tersangka. Selanjutnya akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin malam (4/11/2024).
Menurut Qohar, pemeriksaan terhadap Edward Tannur, yang merupakan anggota DPR nonaktif, dapat dilakukan jika ada cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan. “Setiap orang yang terkait dengan perkara korupsi ini, jika terbukti, akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Berdasarkan keterangan sementara, Edward Tannur diduga mengetahui langkah suap yang dilakukan istrinya dengan bantuan pengacara berinisial LR, meskipun ia tidak mengetahui nominal uang yang diberikan.
Kejaksaan juga menyebut bahwa Meirizka Widjaja mengeluarkan dana sebesar Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya agar anaknya bebas. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa MW berteman dekat dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), dan mengirimkan uang bertahap untuk perkara ini.
Untuk kepentingan penyidikan, Meirizka Widjaja kini ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, guna penyelidikan lebih lanjut.