Kejari Humbahas Sudah Terima SPDP Perkara Suami Bunuh Istri

Kejari Humbahas Sudah Terima SPDP Perkara Suami Bunuh Istri
Penyidik Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas) menerima berkas pelimpahan perkara berikut tersangka HM (kiri) dan barang bukti dari Polres Humbahas, di Dolok Sanggul, Senin (30/1). Foto: B. Nababan

Humbahas-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres setempat terkait perkara pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka Harapan Munthe (HM) terhadap istrinya Nurmaya Situmorang.

“Tersangka HM dan barang bukti juga sudah diserahkan penyidik Polres Humbahas ke Kejari Humbahas pada Senin (30/1),” kata Kasi Intelijen Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom saat dikonfirmasi mediadelegasi, Selasa (31/1).

Berkas SPDP berikut tersangka HM (44) dan barang bukti tersebut diserahkan oleh Kanit Pidum Polres Humbahas Bikner Purba kepada Kasi Pidum Kejari setempat Herry Shan Jaya didampingi jaksa penuntut umum lainnya yaki Togi Hasibuan dan Fadlan Khairad.

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, proses pelimpahan perkara mengacu Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka HM didampingi olehJ.Purba selaku penasehat hukumnya.

Setelah berkas SPDP itu diserahkan ke Kejari Humbahas, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh kejaksaan setempat hingga selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Saat ditanya mengenai kondisi tersangka yang diduga mengalami gangguan jiwa, menurut Gerry, untuk hasil kejiwaan sebagaimana dalam berkas perkara, nanti akan dijelaskan oleh saksi ahli.

“Secara Etika kami tidak bisa menjelaskan soal tersebut, karena itu sudah menjadi substansi persidangan dan itu merupakan bagian dari pembuktian oleh jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Secara umum, kata Gerry, tersangka HM masih mengerti dan memahami ketika diajak berkomunikasi, khususnya pada saat proses penyerahan berkas perkara.

Informasi yang dihimpun, tersangka HM dijerat pasal 340 subsidair 338 KUHPidana karena diduga membunuh dan kemudian memutilasi istrinya Nurmaya Situmorang (43) pada 12 November 2022 lalu di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok sanggul.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka HM nekat melakukan aksi sadis itu karena diduga sakit hati.

Menurut keterangan pelaku, ia sakit hati istrinya diduga selingkuh dengan kerabatnya sendiri.
D|Has-100