Dijelaskan juga bahwa, atas pekerjaan tersebut penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam penghitungan kerugian negara atas pekerjaan tersebut, dari BPK kepada penyidik Kejari TBA terdapat penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp3.131.594.283,43.
M Amin juga menjelaskan, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, keterangan saksi dan keterangan ahli serta bukti surat. Dan terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 04 Agustus 2021 s/d 23 Agustus 2021.
Sementara itu, Toni Hasibuan selaku kuasa hukum tersangka ketika dimintai tanggapannya seusai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu dan akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait sikap dan langkah yang akan dilakukan terhadap kliennya.
“Sikap kita masih menunggu dulu. Kita belum memutuskan apa tindakan. Dan secepatnya kita akan sampaikan tindakan apa yang akan kita lakukan,” ucapnya.D|Red