Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Samosir jauh sebelunya telah melakukan alokasi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan ATR/BPN sekitar luas tanam 1.104.79 Ha.
“RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan. Maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi,” jelas Kadis Pertanian.
Viktor Sitinjak menjelaskan, pada tahun 2020 seiring semakin bertambahnya masyarakat yang bertani, dengan jumlah sekira 13.502 orang, tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Samosir.
Maka Pemerintah Samosir melalui Dinas Pertanian mengajukan kuota pupuk Bersubsidi kepada Kementerian Pertanian, adalah sebagai berikut, untuk jenis urea sekitar (6.107 ton) yang diterima (3.172 ton), jenis ZA (3.171 ton) diterima (1.174 ton).
Sedangkan untuk jenis SP-36 diajukan 3.781 ton namun diterima 785 ton, jenis NPK pengajuan 9.094 ton diterima 3.327 ton, jenis organik pengajuan 5.527 ton diterima 446 ton. “Data itu disesuaikan dengan RDKK pada tahun 2020,” ungkapnya. D|Red.