Setya Novanto telah menghirup udara bebas

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setya Novanto telah menghirup udara bebas

Setya Novanto telah menghirup udara bebas

Bandung-Mediadelegasi: Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi e-KTP, telah menghirup udara bebas setelah dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Pembebasan ini menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI tersebut.

Keputusan MA yang mengabulkan PK menjadi dasar pembebasan Setnov. Hukuman Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, yang membuatnya telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, mengkonfirmasi,

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.” Kusnali juga menambahkan bahwa Setnov telah menjalani hukuman sejak 2017 dan mendapatkan pengurangan remisi, sehingga tidak menerima remisi pada 17 Agustus.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa pembebasan Setnov sudah sesuai asesmen dan seharusnya sudah terjadi sejak 25 Juli.

BACA JUGA:  PWI Sumut Gelar Pentas Parodi Ala Wartawan

“Sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ujarnya. Agus juga menyebutkan bahwa Setnov telah membayar seluruh denda subsider yang diberikan.

Meski telah bebas, Setnov tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 29 April 2029. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS Kemenimipas),

Mashudi, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov bisa dicabut jika ia tidak melaksanakan kewajiban tersebut. “(Jika tidak) yang pasti akan dicabut, kalau menurut ketentuan daripada permen-nya (peraturan menteri), undang-undangnya,” kata Mashudi.

Ditjen PAS juga mengungkapkan bahwa Setnov berkelakuan baik selama di Lapas Sukamiskin, salah satunya dengan menjadi inisiator program klinik hukum. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan,

BACA JUGA:  SMSI Sumut Gelar Raker I di Hotel Madani

“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin.” Rika menambahkan bahwa klinik hukum tersebut menjadi wadah bagi narapidana untuk mempelajari isu-isu hukum.

Rika Aprianti menekankan bahwa semua narapidana berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh bebas bersyarat dan tidak ada diskriminasi dalam pemberian program tersebut.

“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” tuturnya.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Berita Terbaru

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:52 WIB