3 Tahun DPO, Kejatisu Tangkap Mantan Kabag Umum Pemkab Toba

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pejabat Kepala Bagian Umum Kabupaten Toba Erwin Panggabean

Mantan Pejabat Kepala Bagian Umum Kabupaten Toba Erwin Panggabean

Medan-Mediadelegasi: Pelarian mantan pejabat Kepala Bagian (Kabag) Umum Kabupaten Toba Erwin Panggabean, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga tahun silam akhirnya harus kandas.    

Pasalnya, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin langsung Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan alias menangkap mantan pentolan Pemkab Toba itu.

Setidaknya itu, informasi kasus beraroma tindak pidana khusus alias korupsi itu diketahui, dari Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Adiya Warman, kepada wartawan, Senin,(12/10/20).

Dikatakannya, DPO Erwin Panggabean telah ditetapkan oleh Kejari Tobasa menjadi DPO sejak sekira 3 tahun yang lalu, “Kini telah kita amankan,” ungkapnya didampingi Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian

BACA JUGA:  Kader PDIP Medan Diminta Optimal Layani Masyarakat

Terpidana kita amankan, lanjutnya, terkait kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, kini menjadi Pemkab Toba.

Dia menegaskan, terpidana ditangkap di salahsatu pertokoan bengkel Doli Jalan Rawe Utama Martubung, Medan Labuhan, dimana terpidana mencoba kabur dan melarikan diri pada saat akan ditangkap oleh Tim Tabur Intel Kejati di ruko belantai 3.

Namun dengan kesigapan tim yang telah mengetahui gerak-gerik rencana terpidana hendak melarikan diri, akhirnya terpidana berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Kantor Kejatisu untuk diserahkan ke Kejari Toba.

Penangkapan terpidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) oleh Makamah Agung, terpidana dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

BACA JUGA:  Perempatan Sudirman Medan Selesai Jalani Uji Kekesatan Jalan

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, JPU menuntut 1 mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa itu dengan tuntutan 1 tahun penjara, kemudian banding menjadi hukuman 3 penjara, selanjutnya terpidana melakukan kasasi dan dijatuhi hukuman 1 kurungan.

Dalam penanganan dari Pengadilan Negeri sampai kasasi terpidana sudah mengembalikan kerugian uang negara Rp740 juta dan denda Rp50 juta, namun selanjutnya terpidana menjalani hukumannya yang telah divonis Hakim Makamah Agung 1 tahun penjara. D|Sr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB