Surat tersebut berisikan, menugaskan kepada Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi nomor handphone, untuk peserta didik yang aktif, melalui Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Pengisian pada data poin a harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020, oleh karena itu kami mohon, agar saudara mengawal pengisian data yang dimaksud dengan baik dan optimal,” tulis Jumeri dalam surat itu. D|Med-67