Purwakarta-Mediadelegasi : Kendaraan besar bertonase tinggi dibatasi dan tidak diperbolehkan melintas di jalan arteri Purwakarta-Bandung untuk mempercepat penanganan, pembatasan dijalan nasional tepatnya di wilayah sulu kuning, Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur ini dilakukan saat jam-jam padat kendaraan selama perbaikan jalan yang sedang dalam pengerjaan.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan perbaikan jalan arteri di Sulukuning saat ini tengah dalam proses pengerjaan.
“Alhamdulillah dari hasil rakor dengan sejumlah stake holder, yakni Satlantas Polres, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dishub Purwakarta. Kami putuskan mengeluarkan kebijakan regulasi untuk membatasi kendaraan-kendaraan besar yang bertonase tinggi,” jelasnya di Purwakarta, Rabu (24/2).
Ia menerangkan kendaraan besar dibatasi dengan tak diperbolehkan melintas di jam-jam padat kendaraan, yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB dan pukul 15.00 WIB sampai 20.00 WIB.
“Atas nama pemerintah daerah, saya meminta maaf kepada semua warga yang terganggu akibat aktivitas perbaikan jalan ini. Semua ini demi kebaikan bersama, Insya Allah perbaikan jalan akan berjalan dengan sesuai rencana,” kata Anne.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta, Iwan Soeroso mengatakan pihaknya siap bersiaga di lokasi bersama petugas Satlantas Polres Purwakarta untuk mengurai kemacetan di wilayah Sulukuning.
“Kami akan optimal menangani kemacetan, berbagi tugas dan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Semoga dengan aturan ini kami bisa membuat tindakan jika ada pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Sementara, Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Toto Herman menyampaikan sebenarnya, pihaknya telah meminta kendaraan bertonase besar mengurangi kegiatan selama perbaikan jalan jauh jauh hari sebelumnya.
“Kami mendukung aturan yang dikeluarkan untuk jam operasional kendaraan tonase besar, guna percepatan perbaikan,” kata Toto.
Menurutnya, kemacetan tidak akan terjadi apabila pengguna jalan taat aturan.
“Sebenarnya, kemacetan tidak akan terjadi apabila pengguna jalan termasuk kendaraan tonase besar mengikuti aturan, tidak beroperasi di jam-jam yang ditentukan,” pungkasnya. D/Jbr-Par