Medan-Mediadelegasi: Dinas pencegah pemadam kebakaran merupakan salah satu dinas di pemerintah kabupaten kota yang implementasi dari pada sub urusan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang salah satu dari 6 urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksakan kepada masyarakat. Sesuai regulasi UUD 23 tahun 2014 IPB 18 dan juga di pemendagri ditegaskan harus wajib dilaksanakan.
Kadis Pemadam Kebakaran Kota Medan Albon Sidauruk menjelaskan kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini, menjelaskan, Dinas pencegah pemadam kebakaran yang tupoksinya adalah sub urusan kebakaran dalam pencapaian standart pelayanan minimum yang ditetapkan pemendagri no 114 Tahun 2018 sebelumnya sudah ada pemendagri no 122 Tahun 2018 tentang standart peralatan SDM dinas pemadam kebakaran.
“Sejak tahun 1990 Kota Medan sebelum tahun 2000 hanya terdiri dari 4 Upt / pos yaitu di Kim , Amplas , Belawan dan Borobudur,” jelasnya.
Kondisi Kota Medan dengan luas kurang lebih 265 km bujur sangkar di 21 kecamatan dan 151 kelurahan agak sulit memenuhi standart itu, data sejak tahun 2019 respon time 62,5 ditahun 2020 meningkat 82, 11.
Untuk pencapaian permendagri 114 tahun 2018 dengan respon time 15 menit sudah tiba di TKP, artinya pada saat diterima minimum 15 menit sudah sampai di lokasi.
Saat ini pihaknya sudah membuat Inovasi dengan Aplikasi E-Damkar dimana untuk mempercepat kita sampai tiba di lokasi dan itu berfungsi dengan baik dan juga mengurangi informasi atau telepon Hoax dari orang yang tidak bertanggung jawab. Penggunaan E-Damkar sendiri degan cara foto kejadian kebakaran lalu mengirimkan melalui aplikasi ini.
Tujuan respon time sendiri untuk mengurangi kerugian di masyarakat khususnya di Materilnya serta korban jiwa.